Bantrangsana – Pemerintah Desa Bantrangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Bantrangsana, Senin (30/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Panyingkiran beserta jajaran, pendamping desa tingkat kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantrangsana, serta Kepala Desa Bantrangsana Cece Amung. Turut hadir perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan unsur masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bantrangsana, Cece Amung menyampaikan bahwa RKPDes merupakan dokumen penting sebagai pedoman arah pembangunan desa pada tahun 2026 mendatang. Ia menekankan bahwa seluruh program yang ditetapkan harus mengacu pada kebutuhan masyarakat serta mendukung visi pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Melalui Musdes ini kita bersama-sama menentukan prioritas pembangunan desa tahun depan. Harapan saya, seluruh elemen masyarakat dapat ikut serta mengawal jalannya program agar hasilnya bisa dirasakan secara nyata oleh warga Bantrangsana,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BPD Bantrangsana dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa BPD siap bersinergi dengan pemerintah desa dalam mengawasi sekaligus memastikan program yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai aturan.
Camat Panyingkiran juga memberikan arahan agar penyusunan RKPDes selalu memperhatikan sinkronisasi dengan program pemerintah daerah, sehingga pembangunan di tingkat desa dapat berjalan selaras dengan kebijakan kabupaten.
Musdes penetapan RKPDes 2026 ini menghasilkan beberapa program prioritas di bidang pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan sektor ekonomi desa.
Dengan disepakatinya RKPDes ini, Pemerintah Desa Bantrangsana berharap seluruh program dapat direalisasikan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.