DATA EKONOMI

147 0

Pajak Dan Retribusi Desa

Pajak dan Retribusi Desa di Desa Bantrangsana tahun 2021 mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun 2016 dikarenakan adanya kenaikan pajak yang hamper 100% dari biasanya, akan tetapi kenaikan pajak tersebut akhirnya dipertimbangkan kembali oleh Bupati Majalengka sehingga terealisasi penurunan pajak sampai 30% di tahun 2018. Adapun pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Sumber Kulon mengalami fluktuasi yang sangat signifikan menganai kenaikan dan penurunannya, ini dikarenakan adanya kenaikan NJOP Tanah yang tidak sesuai denagn lokasi tanah tersebut sehingga ada keengganan dari masyarakat itu sendiri untuk sadar membayar PBB karena kenaikan tersebut dan imbasnya ada penurunan realisasi untuk PBB tersebut.

 

 

 Alokasi Dana Desa       

            Alokasi Dana Desa (ADD) pada dasarnya adalah merupakan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat yang penyalurannya melalui Pemerintahan Kabupaten Majalengka, dan merupakan Dana Hak bagi setiap Desa yang berada dibumi nusantara ini, adapun besarannya bervariasi disesuaikan denagn situasi dan kondisi desa tersebut, karena merupakan konsekensi pembagian tugas anatar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yang dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sebagimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

            Alokasi Dana Desa tersebut merupakan Sumber Pendapatan Desa dan ada juga sumber pendapatan desa lainnya, diantaranya :

  • Pendapatan Asli Desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.

 

  • Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk desa minimal 10 % (sepuluh persen), yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional;
  • Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;

ADD minimal adalah dana minimal yang diterima oleh masing-masing desa dan dibagikan dengan jumlah yang sama menurut asas mereka, dimana besaran ADD minimal (ADDM) sebagaimana dimaksud sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran Total Alokasi Dana Desa dan besaran ADD Proporsional adalah 40% (empat puluh persen) dari besaran Alokasi Dana Desa, dimana ADD Proporsional diterima suatu desa ditentukan berdasarkan perkalian total dana variabel yang ditetapkan dalam APBD dengan porsi desa yang bersangkutan menurut asas keadilan, porsi desa sebagaimana dimaksud merupakan bobot desa yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua desa di Kabupaten Majalengka.

 

0 Komentar

PEMERINTAH DESA BANTRANGSANA

Jl.Desa No 01 Desa Bantrangsana Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka

085724550535

[email protected]

Ikuti Kami
Kategori Berita
Link Terkait

© Pemerintah Desa Bantrangsana. All Rights Reserved. Powered by easydes.id

Design by HTML Codex

Hubungi kami